BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Hak adalah
semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula
tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu. Di dalam al-Qur’an kita jumpai juga
kata al-haqq, namun pengertiannya
agak berbeda dengan pengertian hak yang dikemukakan di atas. Jika pengertian
hak diatas lebih mengacu kepada semacam hak memiliki, tetapi al-haqq dalam al-Qur’an bukan itu
artinya. Kata memiliki yang merupakan terjemah dari kata hak tersebut di atas dalam
bahasa al-Qur’an disebut milik dan orang yang menguasainya disebut malik.
Kewajiban
adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain
kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Sejalan dengan adanya hak
dan kewajiban tersebut, maka timbul pula keadilan, yaitu pengakuan dan
perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literarur islam, keadilan
dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukan pada persamaan atau
bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Mengingat hubungan hak, kewajiban dan
keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban dan dimana ada
kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai
dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Dengan terlaksananya hak,
kewajban dan keadilan, maka sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan
yang akhlaqi. Disinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban dan
keadilan dengan akhlaq.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAK
1. Pengertian
Hak
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan,
memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga dapat
berarti panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya,
perlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang
ada pada pihak lain.
Selanjutnya jika seseorang misalnya mempunyai hak mengarang, maka ia dapat
berbuat semaunya terhadap hasil karangannya itu dengan cara menjual, menyuruh
cetak, menerbitkan dan seterusnya.
Di dalam al-Qur’an kita jumpai juga kata al-haqq, namun pengertiannya agak berbeda dengan pengertian hak
yang dikemukakan di atas. Jika pengertian hak di atas lebih
mengacu kepada semacam hak memiliki, tetapi al-haqq
dalam al-Qur’an bukan itu artinya. Kata memiliki yang merupakan terjemah dari
kata hak tersebut diatas dalam bahasa
al-Qur’an disebut milik dan orang yang menguasainya disebut malik.
Pengertian al-haqq dalam
al-Qur’an sebagai mana di kemukakan al-Raghib al-Asfahani adalah al-muthabaqah waal-muwafaqah artinya
kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan, seperti cocoknya kaki pintu sebagai
penyangganya.
Dalam perkembangan selanjutnya kata al-haqq
dalam al-Qur’an digunakan untuk empat pengertian.
1. Untuk
menunjukan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah,
seperti adanya Allah disebut sebagai al-haqq
karena Dialah yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah dan nilai bagi
kehidupan. Penggunaan al-haqq dalam
arti yang demikian dapat dijumpai pada contoh ayat yang artinya:
“kemudian kembalilah kamu sekalian kepada Allah.
Dialah Tuhan mereka yang kaq. (QS. Al-An’am, 6:62).
2. Kata al-haqq
digunakan untuk menunjukan kepada sesuatu yang diadakan yang mengandung hikmah.
Misalnya AllahSWT. menjadikan matahari
dan bulan dengan al-haqq, yakni
mengandung hikmah bagi kehidupan. Penggunaan kata al—haqq seperti ini dapat dijumpai misalnya pada ayat yang artinya:
“Allah tidak menciptakan yang demikian itu (matahari
dan bulan) kecuali dengan haq. (QS.Yunus, 10:5).
3. Kata al-haqq digunakan untuk menunjukan
keyakinan (I’tiqad) terhadap sesuatu
yang cocok dengan jiwanya,seperti keyakinan seseorang terhadap adanya
kebangkitan di akhirat, pahala, siksaan, surge dan neraka. Penggunaan kata al-haqq seperti ini dapat dijumpai pada
contoh ayat yang artinya:
“Maka Allah member petunjuk kepada orang-orang yang
beriman terhadap apa yang mereka perselisihkan haq. (QS.
Al-Baqarah, 2:213).
4. Kata al-haqq digunakan untuk menunjukan
terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang
seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan tempat. Penggunaan kata al-haqq yang demikian itu sejalan dengan
ayat yang artinya:
“Dan seandainya al-haqq itu menuruti hawa nafsunya,
maka terjadilah kerusakan langit dan bumi (QS.al-Mu’minun, 23:71).
Selain itu kata al-haqq dapat
berarti upaya mewujudkan keadilan, argumentasi yang kuat, menegakkan syari’at
secara sempurna, dan isyarat tentang adanya hari kiamat. Dengan demikian
seluruh kata al-haqq yang terdapat
dalam al-Qur’an tidak ada satupun yang mengandung arti hak milik, sebagaimana
arti hak yang umumnya lazim digunakan masyarakat.
Pengertian hak dalam arti memiliki sesuatu dan dapat menggunakan sekehendak
hatinya, dalam bahasa arab dikenal dengan istilah al-milk. Misalnya pada ayat yang artinya:
“kemudian mereka mengambil tuhan-tuhan selain
daripada-Nya, (untuk disembah), yang tuhan-tuhan itu tidak menciptakan apa
pun,bahkan mereka sendiri diciptakan dan tidak kuasa untuk (menolak) sesuatu
kemudharatan dari dirinya dan tidak (pula untuk mengambil) sesuatu kemanfaatanpun
dan (juga) tidak kuasa mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) membangkitkan. (QS.al-Furqan,
25:3)
Pada ayat tersebut kata al-milk
dihubungkan dengan kemampuan untuk menolak kemadharatan dan mengambil manfaat.
2. Macam-macam
dan Sumber Hak
Memang ada bermacam-macam hak, tidak sama luas dan kuatnya. Dalam pada itu
selalu ada dua faktor yang menyertainya:
a. Hak Legal
dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam
salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau
sosial. Contoh kasus, mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh
tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut. Hak moral adalah
didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat
solidaritas atau individu.
b. Hak positif
dan hak negatif
Hak positif dan hak negatif adalah suatu hak bersifat
negatif, jika saya
bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak
boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas
kehidupan, hak mengemukakan pendapa. Hak positif adalah suatu hak bersifat
postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh:
hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
c.
Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara
beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap
orang lain. Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi
tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua
manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak
asasi manusia”.
d.
Hak individu dan hak sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak
yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari
atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak
beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita
ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas
hak-hak negatif.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap
Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan
anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas
pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan. Hak-hak ini
bersifat positif.
e. Hak absolut
Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang
bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak
dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang
absolute. Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak
ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan
oleh hak lain.
B. KEWAJIBAN
1. Pengertian
Kewajiban
Berkaitan dengan akhlak, maka hak adalah yang berhubungan dengan wewengan
untuk memiliki dan bertindak. Setiap orang mempunyai hak atas sesuatu yang dia
miliki, maka tidak diperbolehkan seseorang merampas hak orang lain.
Oleh karena hak itu merupakan wewenang, bukan berwujud kekuatan, maka perlu
ada penegak hukum melindungi yang lemah, yaitu orang yang tidak dapat melakukan
haknya manakala berhadapan dengan orang lain yang merintangi pelaksanaan
haknya.
Selanjutnya karena hak itu merupakan wewenang dan bukan kekuatan, maka ia
merupakan tuntutan, dan terhadap orang lain hak itu menimbulkan kewajiban,
yaitu kewajiban menghormati terlaksananya hak-hak orang lain. Dengan cara
demikian orang lainpun berbuat yang sama pada dirinya, dan dengan demikian akan
terpeliharalah pelaksanaan hak asasi manusia itu.
Di dalam ajaran islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum
syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala
dan jka ditinggalkan mendapatkan siksa. Dengan kata lain bahwa kewajiban dalam
agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah. Melaksanakan
shalat lima waktu membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan
sampai batas nisab, dan berpuasa di bulan Ramadhan misalnya adalah merupakan
kewajiban.
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual.
Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Salah satu
sifat khas utama manusia adalah manusia mampu mengemban kewajiban untuk
mengikuti ajaran agama. Manusia saja yang dapat hidup dalam kerangka hukum.
Makhluk lain hanya dapat mengikuti hukum alam yang sifatnya memaksa. Kondisi
manusia dibebankan kewajiban apabila:
1.
Akil baligh
2.
Sehat rohani
3.
Tahu dan sada
4.
Memiliki kebebasan memilih, berkehendak dan berbuat.
Tatanan dunia matrealistis dapat berakibat negatif, ada kehilangan
kewajiban antara sesama bagi penganutnya. Rasa kepemilikan kepada harta dapat
menutupi nilai-nilai sosial. Pribadi mereka acuh tak acuh dan mereka menganggap
segalanya dapat dibeli dengan uangnya. Dari kondisi demikian terjadi
kesenjangan sosial dalam bidang ekonomi. Akibat lebih jauh bahwa sebenernya
kehidupan ini tidak lepas dari kewajiban sebagai indvidu, sosial dan pencipta
alam semesta ini.
Agama islam berisi aturan-aturan hidup manusia di dunia. Untuk itu dalam
ajaran islam juga diatur adanya hak dan kewajiban ini sebagai bukti bahwa islam
sangat menjunjung tinggi hak-hak yang dimiliki setiap orang. Sabda rosulullah
SAW menyebutkan bahwa hak setiap muslim terhadap muslim lain merupakan dasar
yang fundamental bagi seorang muslim yang mempunyai kewajiban terhadap sesama
muslim. Apabila betul-betul dan sungguh-sungguh manusia hidup di dunia ini
memenuhi petujunjuk ajaran seperti hadist di atas, akan dapat mendatangkan
kebahagiaan hidup baik individu, masyarkat dan Negara. Hal itu juga akan dapat
mengkondisikan manusia berperiklaku sopan, baik, tumbuh kepedulia sosal,
bertindak arif dan bijaksana sebagai manusia.
Manusia sebagai makhluik cipataan Allah juga mempunyai kewajiban
terhadapnya kewajiban manusia hanyalah beribadah kepada Allah. Prinsip dasar
beribadah inilah menjadi kewajiban bagi manusia sebagai makhluk Allah,
penyembahan yang dilakukan oleh manusia, buka semata-mata untuk kepentingan
Allah, namun sebaliknya justru untuk keselamatan dirinya sendiri. Bagi Allah
tidak ada masalah apabila manusia tidak mau melaksanakan kewajiban terhadapnya
konsekuensinya sebenarnya terletak pada manusia sebagai mahluk Allah,
sebagaimanapun alasannya, tetap apabila manusia ingin mencari keselamatan, harus
mau melaksanakan kewajiban tersebut.
2. Macam macam
kewajiban
Kewajiban
dapat dibagi tiga macam yaitu:
a.
Kewajiban Individu (pribadi)
Maksudnya adalah bahwa individu memiliki kewajiban
terhadap dirinya sendiri. Contoh, manusia sebagai individu perlu kesehatan
untuk memperoleh kesehatan manusia harus dapat memenuhinya dengan cara individu
harus berkewajiban menjaga kesehatan badan, bahkan kalau badan kurang sehat,
sebgai makhluk individu mengupayakan menyembuhkannya, dengan demikian, dalam
rangka memenuhi kewajibannya sebagai idividu perlu berusaha dan tindakan nyata
menunjukan apakah seseorang telah memenuhi kewajibannya atau tidak.
b.
Kewajiban Sosial (masyarakat)
Maksudnya adalah bahwa seseorang disamping sebagai
makhluk individu tetapi juga sekaligus sebagai makhluk sosial maka keterikatan
tersebut menjadikan individu harus sebagai anggota masyarakat. Kewajiban ada
sebab manusia tidak bisa hidup menyendiri dan masing-massing individu mempunyai
kewajiban terhadap individu lain di alam masyarakat, sebagai contoh adalah
kewajiban tolong menolong antar sesama manusia. Makhluk sosial bisa memungkiri
tentang kewajiban ini di masyarakat masalah kewajiban bagi individu terhadap
sesamanya tetap ada dan masih di perhatikan. Perasaan orang sehat apabila di
tolong oleh orang lain yang mempunyai niat baik tentu senang dan berterimah
kasih. Suasana demikia tida bisa ditutupi sebab kewajiban tolong menolong
adalah perbuatan yang di harapkan semua makhluk.
c.
Kewajiban Makhluk Terhadap Allah
Maksudnya adalah individu ternyata tidak hanya hidup
bersama sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial tetapi mahluk individu
ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai pribadi dan makhluk sosial saja
teatpi individu tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu Allah karena Dia yang
menciptakan dan memlihara alam (termasuk manusia ini) sehingga kewajiban
sebagai hamba (ciptaan) hanya ibadah. Contoh, individu yang ibadah arti sempit
sebagi orang islam adalah berkewajiban sholat namun dalam arti luas ibadah
adalah luas artinya apabila semua aktifitas kita niat semua ikhlas baik dan
benar dan semata-mata karena mencari ridho-Nya.
d.
Kewajiban Terbatas
Ialah dapat dipertanggungjawabkan kepada orang-orang
e.
Kewajiban tak Terbatas
Kewajiban ini tidak dapat dibuat undng-undang, karena
bila ditentukan, merugikan dengan kerugian yang besar, dan bila tidak dapat
ditentukan ukuran mana yang dikehendaki oleh kewajiban ini, seperti kebajikan,
padahal kadar yang ini berbeda masa, tempat dan keadaa yang mengelilingi
manusia.
Kewajiban manusia bermacam-macam berdasarkan keadaan
hidup, menentukan kewajiban yang tertentu, manusia di dunia seperti kelas kapal
dan tentara. Tiap-tiap orang yang
mempunyai perbuatan dan dan tiap-tiap perbuatan mengandung kewajiban. Tetapi
kewajiban mereka berbeda-beda, karena manusia itu berbeda-beda dilihat dari
berbagai sudut:
a. Menurut kekayaan, maka diantara mereka ada yang kaya,
ada yang miskin dan ada yang sedang.
b. Menurut tingkat dan derajat seperti raja, bangsawan
dan rakyat jelata.
c. Menurut pekerjaan, diantara pekerjaan mereka ada yang
dengan pikiran sebagai hakim dan guru, ada pula yang pekerjaanya dengan tangan
sperti tukang kayu dan tukang besi, dan lain-lain.
Inilah yang menimbulkan perbedaan kewajiban, apa yang wajib bagi seorang
hakim, lain lagi dengan kewajiban bagi rakyat, kewajiban orang kaya lain dengan
kewajiban orang miskin.
Tiap-tiap manusia bagaimanapun juga,
harus menunaikan kewjibannya. Dan hendaknya jangan seorang dari kita
memperkecil apa yang diwajibkan kepadanya, karena banyak kewajiban-kewajiban
yang besar tergantung pada kewajiban yang kecil-kecil. Seorang penyapu jalan
misalnya, tidak dapat dikatakan suatu pekerjaan yang rendah dan hina, karena
hidup dan kesehatan orang banyak tergantung pada perbuatannya. Hal itu bukanlah
suatu soal mudah karena lepasnya sepotong kayu kecil dari kapal terkadang
menjadikannya tenggelam, dan hilangnya paku kecil pada sebuah jam terkadang
menyebabkan berhenti dan rusaknya.
C. KEADILAN
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban tersebut
diatas, maka timbul pula keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam
literarur islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk
menunjukan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara.
Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang dikonsultasikan dengan
agama. Masalah keadilan ini secara panjang lebar telah dibahas diatas, dan
ditempatkan dalam teori pertengahan sebagai teori yang menjadi induk timbulnya
akhlak yang mulia.
Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan
demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban dan dimana ada kewajiban
maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat,
waktu dan kadarnya yang seimbang. Demikian pentingnya masalah keadilan dalam
rangka pelaksanaan hak dan kewajiban ini, Allah berfirman yang artinya :
Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, member kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan. (QS. al
–Nahl, 16:90).
Ayat tersebut menempatkan keadilan sejajar dengan
berbuat kebajikan, memberi makan kepada
kaum kerabat, melarang dari berbuat yang keji dan munkar serta menjauhi
permusuhan. Ini menunjukan bahwa masalah keadilan termasuk masalah yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak sebagai suatu kewajiban moral.
D. HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN DENGAN
AKHLAQ
Sebagaimana telah dikemukakan diatas bahwa yang
disebut akhlaq adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, mendarah daging,
sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat
pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang
tanpa ada yang dapat menghalanginya. Hak yang demikian itu merupakan bagian
dari akhlaq, karena akhlaq harus dilakukan oleh seseorang sebagai haknya.
Akhlaq yang mendarah daging itu kemudian menjadi
bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk
melaksanakan tanpa merasa berat. Sedangkan keadilan sebagaimana telah diuraikan
dalam teori pertengahan ternyata merupakan induk akhlaq. Dengan terlaksananya
hak, kewajban dan keadilan, maka sendirinya akan mendukung terciptanya
perbuatan yang akhlaqi. Disinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban
dan keadilan dengan akhlaq.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan
demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban dan dimana ada kewajiban
maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat,
waktu dan kadarnya yang seimbang. Akhlaq yang mendarah daging itu kemudian
menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk
melaksanakan tanpa merasa berat. Dengan terlaksananya hak, kewajban dan
keadilan, maka sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaqi.
Disinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban, dan keadilan dengan
akhlaq.
B.
SARAN
Karena akhlaq merupakan perbuatan yang disengaja dan
mendarah daging, maka untuk menumbuhkan akhlaq tersebut menjadi akhlaq yang
baik, maka kita harus senantiasa melaksanakan hak, kewajiban, dan keadilan
sesuai dengan peruntukannya, dengan demikian, maka akhlaq yang baikpun akan
tumbuh dalam diri kita.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Ahmad. 1995. Etika. Jakarta : PT. Bulan
Bintang
Charis Zubair, Ahmad. 1995. Kuliah Etika.
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Bertens, K. 2007. Etika. Jakarta : PT. Gramedia
Pustaka
Nata, Abbudin. 2006. Akhlak Tasawuf. Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada
Suraji, Imam. 2006. Etika dalam Perspektif Alqur’an
dan Al-Hadist. Jakarta: PT. pustaka Al-Husna Baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar