Translate

Sabtu, 24 Mei 2014

Makalah Produksi Obat Tradisional

BAB I
PENDAHULUAN
Obat tradisional merupakan warisan budaya bangsa perlu terus dilestariakan dan dikembangkan untuk menunjang pembangunan kesehatan sekaligus untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Produksi, dan penggunaan obat tradisional di Indonesia memperlihatkan kecendrungan terus meningkat, baik jenis maupun volumenya. Perkembangan ini telah mendorong pertumbuhan usaha di bidang obat tradisional, mulai dari usaha budidaya tanaman obat, usaha industri obat tradisional, penjaja dan penyeduh obat tradisional atau jamu. Bersamaan itu upaya pemanfaatan obat tradisional dalam pelayanan kesehatan formal juga terus digalakkan melalui berbagai kegiatan uji klinik kearah pengembangan fito farmaka (Ditjen POM, 1999).
Meningkatkan produksi, peredaran dan penggunaan obat tradisional, di sisi lain dicemari oleh beredarnya obat tradisional yang tidak terdaftar, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat atau mengandung bahan-bahan berbahaya lainnya serta obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan mutu. Peredaran dan penggunaan obat tradisional seperti ini  selain sangat membahayakan kesehatan/jiwa konsumen juga merusak citra obat tradisional secara keseluruhan.
Guna melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat tradisional yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi syarat, ditempuh berbagai langkah strategis, antara lain penyebaran informasi yang cukup kepada masyarakat dan pengusaha, termasuk informasi mengenai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di bidang obat tradisional (Ditjen POM, 1999).
Obat tradisional merupakan produk yang dibuat dari bahan alam yang jenis dan sifat kandungannya sangat beragam sehingga untuk menjamin mutu obat tradisional diperlukan cara pembuatan yang baik dengan lebih memperhatikan proses produksi dan penanganan bahan baku.
BAB II
PEMBAHASAN
Jamu dan obat tradisional, sampai saat ini belum dikembangkan secara optimal. Produksi jamu dan obat-obatan tradisional lebih banyak diproduksi oleh home industry. Hanya sebagian kecil jamu dan obat-obatan tradisional yang diproduksi secara masal melalui industri jamu dan obat tradisional di pabrik-pabrik. Untuk meningkatkan kualitas, mutu, dan produk jamu serta obat-obatan yang dihasilkan oleh masyarakat kita, diperlukan kerjasama seluruh pihak yang terkait. Kerjasama itu dimaksudkan agar jamu dan obat tradisional yang dihasilkan dapat bersaing, baik di pasar regional maupun global.
Beredarnya jamu dan obat-obatan yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan, akan merugikan konsumen. Di samping itu, secara ekonomi, beredarnya obat-obatan seperti itu justru akan merusak citra obat tradisional. Citra yang rusak akhirnya akan memukul produksi dan pemasaran obat-obatan tradisional, di dalam maupun di luar negeri. Pemerintah, terus berupaya melakukan pengawasan demi meningkatkan keamanan, mutu, dan manfaat obat tradisional. Hal ini dilakukan agar masyarakat terlindung dari obat tradisional yang dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan.
A.     Penyiapan Bahan Baku
Setiap bahan baku yang digunakan untuk pembuatan hendaklah memenuhi persyaratan yang berlaku.
1.   Pada saat penerimaan terhadap setiap kiriman bahan baku hendaklah dilakukan pemeriksaan secara organoleptik dan laboratoris.
2.     Setiap bahan baku yang diterima hendaklah diberi label yang dapat memberi informasi mengenai nama daerah dan nama latin, tanggal penerimaan, dan pemasok.
3.      Semua pemasukan, pengeluaran dan sisa bahan baku hendaklah dicatat dalam kartu atau buku persediaan yang meliputi nama, tanggal penerimaan atau pengeluaran, serta nama dan alamat pemasok.
4.      Setiap simplisia sebelum digunakan  hendaklah dilakukan sortasi untuk membebaskan dari bahan asing dan kotoran lain.
5.      Setiap simplisia sebelum digunakan hendaklah dicuci lebih dahulu dengan air bersih atau dibersihkan dengan cara yang tepat sehingga diperoleh simplisia yang bersih, dan terbebas dari mikroba patogen, kapang, khamir serta pencemar lainnya.
6.      Simplisia yang telah dicuci hendaklah dikeringkan lebih dahulu dengan cara yang tepat sehingga tidak terjadi perubahan mutu dan mencapai kadar air yang dipersyaratkan.
7.      Simplisia yang sudah bersih serta kering dan bahan baku yang bukan simplisia yang telah lulus dari pemeriksaan mutu bila tidak langsung digunakan hendaklah disimpan dalam wadah tertutup dan diberi label yang menunjukkan status simplisia dan bahan baku tersebut.
8.      Label sebagaimana dimaksud pada butir 7 hanya boleh dipasang oleh petugas yang ditunjuk pimpinan bagian pengawasan mutu dan warna label dibuat berbeda dengan label yang digunakan pada 2.
9.      Pengeluaran simplisia yang akan diolah dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dengan cara mendahulukan simplisia yang disimpan lebih awal (First In, First Out), atau yang mempunyai batas kadaluwarsa lebih awal (First Expired, First Out).
10.   Semua bahan baku yang tidak memenuhi syarat hendaklah ditandai dengan jelas, disimpan secara terpisah menunggu tindak lanjut.
B.     Pengolahan dan Pengemasan
Pengolahan dan pengemasan hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti cara yang telah ditetapkan oleh industri sehingga dapat menjamin produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
1.      Verifikasi
1.1.  Sebelum suatu prosedur pengolahan induk diterapkan hendaklah dilakukan langkah-langkah untuk membuktikan bahwa prosedur bersangkutan cocok untuk pelaksanaan kegiatan secara rutin, dan bahwa proses yang telah ditetapkan dengan menggunakan bahan dan peralatan yang telah ditentukan, akan senantiasa menghasilkan produk yang memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
1.2.   Setiap proses dan peralatan hendaklah dilakukan tindakan pembuktian ulang secara periodik untuk menjamin bahwa proses dan peralatan tersebut tetap menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan yang berlaku
2.      Pencemaran
2.1.  Pencemaran fisik, kimiawi atau jasad renik terhadap produk yang dapat merugikan kesehatan atau mempengaruhi mutu suatu produk tidak boleh terjadi.
2.2.   Pencemaran khamir, kapang dan atau kuman non patogen terhadap produk meskipun sifat dan tingkatannya tidak berpengaruh langsung pada kesehatan hendaklah dicegah sekecil mungkin sampai dengan persyaratan batas yang berlaku.
3.    Sistem Penomoran Kode Produksi
Sistem penomoran kode produksi hendaklah dapat memastikan diketahuinya riwayat suatu bets atau lot secara lengkap. Dengan diketahuinya asal usul produk jadi tersebut akan mempermudah tindak lanjut pengawasannya.
3.1.   Suatu sistem yang menjabarkan cara penomoran kode produksi secara rinci diperlukan untuk memastikanbahwa produk antara, produk ruahan dan produk jadi suatu bets dapat dikenali dengan nomor kode produksi tertentu.
3.2.    Sistem penomoran kode produksi hendaklah dapat menjamin bahwa nomor kode produksi yang sama tidak digunakan secara berulang.
3.3.     Pemberian nomor kode produksi hendaklah segera dicatat dalam suatu buku catatan harian. Catatan hendaklah mencakup tanggal pemberian nomor, identitas produk dan besarnya bets yang bersangkutan.
3.4.     Penimbangan dan Penyerahan
3.4.1.   Sebelum dilakukan penimbangan atau pengukuran hendaklah dipastikan ketepatan timbangan dan ukuran serta kebenaran bahan yang akan ditimbang.
3.4.2. Penimbangan, perhitungan dan penyerahan bahan baku, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan hendaklah dicatat.
3.4.3. Untuk setiap penimbangan atau pengukuran hendaklah dilakukan  pembuktian kebenaran, ketepatan identitas dan jumlah bahan yang ditimbang atau diukur oleh dua petugas yang berbeda.
3.5.    Pengolahan
3.5.1. Sebelum melaksanakan pengolahan hendaklah dilakukan pengecekan kondisi ruangan, peralatan, prosedur pengolahan, bahan dan hal lain yang diperlukan dalam proses pengolahan.
3.5.2. Air yang digunakan dalam proses pengolahan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan air minum.
3.5.3.   Karyawan termasuk pakaian yang digunakan harus bersih dan hendaklah mengenakan alat pelindung yang sesuai (masker, sarung tangan, alas kaki, penutup kepala).
3.5.4.   Wadah dan penutup yang dipakai untuk bahan yang akan diolah, untuk produk antara dan produk ruahan, harus bersih, dengan sifat dan jenis yang tepat untuk melindungi produk dan bahan terhadap pencemaran atau kerusakan.
3.5.5.   Semua wadah yang berisi produk antara dan produk ruahan hendaklah diberi label secara tepat yang menyatakan nama dan atau kode, jumlah, tahap pengolahannya dan nomor kodeproduksi serta status bahan yang ada di dalamnya.
3.5.6.   Pengolahan beberapa produk dalam waktu yang sama dalam satu ruangan hendaklah dihindari untuk mencegah terjadinya pencemaran silang antar produk.
3.5.7.   Terhadap kegiatan pengolahan yang memerlukan kondisi tertentu, hendaklah dilakukan pengawasan yang seksama, misalnya pengaturan suhu, pengaturan tekanan uap, pengaturan waktu dan atau pengaturan kelembaban.
3.5.8.   Pengawasan dalam proses hendaklah dilakukan untuk mencegah hal-hal yang menyebabkan kerugian terhadap produk jadi.
3.5.9.   Hasil pengawasan dalam proses (in proces control) dari produk antara dan produk ruahan setiap bets hendaklah dicatat dicocokkan terhadap persyaratan yang berlaku. Bila ada penyimpangan yang berarti hendaklah diambil perbaikan sebelum pengolahan bets tersebut dilanjutkan.
3.6.    Pengemasan
Sebelum dilakukan pengemasan hendaklah dapat dipastikan kebenaran identitas, keutuhan serta mutu produk ruahan dan bahan pengemas.
3.6.1.   Proses pengemasan hendaklah dilaksanakan dengan pengawasan ketat untuk menjaga identitas dan kualitas produk jadi.
3.6.2.   Hendaklah ada prosedur tertulisuntuk kegiatan pengemasan. Semua kegiatan pengemasan hendaklah dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang diberikan dan menggunakan pengemas yang tercantum pada prosedur pengemasan tersebut.
3.6.3.   Setiap penyerahan produk ruahan dan pengemas hendaklah diperiksa dan diteliti kesesuaian satu sama lain.
3.6.4. Wadah yang akan digunakan diserahkan ke bagian pengemasan hendaklah dalam keadaan bersih.
3.6.5.   Untuk memperkecil terjadinya kesalahan dalam pengemasan, label dan barang cetak lain hendaklah dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki perbedaan yang jelas antara satu produk dengan produk yang lainnya.
3.6.6.   Produk yang bentuk atau rupanya sama atau hampir sama, tidak boleh dikemas pada jalur berdampingan, kecuali ada pemisahan fisik.
3.6.7.  Wadah dan pembungkus produk ruahan hendaklah diberi label atau penandaan yang menunjukkan identitas, jumlah, nomor kode produksi dan status produk tersebut.
3.6.8.   Pengemas atau bahan cetak yang berlebih, yang cacat dan atau yang ditemukan pada waktu pembersihan hendaklah diserahkan pada pimpinan bagian pengemasan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
3.6.9.   Produk yang dikemas hendaklah diperiksa dengan teliti untuk memastikan bahwa produk jadi tersebut sesuai dengan persyaratan dalam prosedur pengemasan.
3.6.10. Produk yang telah selesai dikemas dikarantina, sambil menunggu persetujuan dari bagian pengawasan mutu untuk tindakan lebih lanjut.
3.7.    Penyimpanan
3.7.1     Bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi, hendaklah disimpan secara teratur dan rapi untuk mencegah risiko tercampur dan atau terjadinya saling mencemari satu sama lain, serta untuk memudahkan pemeriksaan, pengambilan dan pemeliharaannya.
3.7.2  Bahan yang disimpan hendaklah diberi label atau penandaan yang menunjukan identitas, kondisi, jumlah, mutu dan cara penyimpanannya.
3.7.3     Pengeluaran bahan yang disimpan hendaklah dilaksanakan dengan cara mendahulukan bahan yang disimpan lebih awal (first in, first out) atau yang mempunyai batas kadaluwarsa lebih awal (first expired, first out).
C.   Pengawasan Mutu
Pengawasan  mutu  merupakan  bagian yang essensial dari cara pembuatan obat tradisional yang baik. Rasa keterikatan dan tanggung jawab semua unsur dalam semua rangkaian pembuatan adalah mutlak untuk menghasilkan produk yang bermutu mulai dari bahan awal sampaipada produk jadi. Untuk keperluan tersebut bagian pengawasan mutu hendaklah merupakan bagian yang tersendiri.
D.   Dokumentasi
Dokumentasi  pembuatan  produk  merupakan  bagian  dari  sistem  informasi manajemen yang meliputi spesifikasi, label/etiket, prosedur, metoda dan instruksi, catatan dan laporan serta jenis dokumentasi lain  yang diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi seluruh rangkaian kegiatan pembuatan produk. Dokumentasi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap petugas mendapat instruksi secara rinci dan jelas mengenai bidang tugas yang harus dilaksanakannya, sehingga memperkecil risiko terjadinya salah tafsir dan kekeliruan yang biasanya timbul karenahanya mengandalkan komunikasi lisan.

BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Proses produksi obat tradisional haruslah mengikuti Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
B.     Saran
Diharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.

DAFTAR PUSTAKA
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. 2005. Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional  yang Baik. Jakarta.

Dirjen POM. 1999. Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Obat Tradisonal. Departemen Kesehatan RI : Jakarta.

Senin, 19 Mei 2014

Makalah Hak, Kewajiban, dan Keadilan

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Hak adalah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu. Di dalam al-Qur’an kita jumpai juga kata al-haqq, namun pengertiannya agak berbeda dengan pengertian hak yang dikemukakan di atas. Jika pengertian hak diatas lebih mengacu kepada semacam hak memiliki, tetapi al-haqq dalam al-Qur’an bukan itu artinya. Kata memiliki yang merupakan terjemah dari kata hak tersebut di atas dalam bahasa al-Qur’an disebut milik dan orang yang menguasainya disebut malik.
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban tersebut, maka timbul pula keadilan, yaitu pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literarur islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Dengan terlaksananya hak, kewajban dan keadilan, maka sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaqi. Disinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban dan keadilan dengan akhlaq.

BAB II
PEMBAHASAN
A.     HAK
                1.  Pengertian Hak
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang  secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga dapat berarti panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang ada pada pihak lain.
Selanjutnya jika seseorang misalnya mempunyai hak mengarang, maka ia dapat berbuat semaunya terhadap hasil karangannya itu dengan cara menjual, menyuruh cetak, menerbitkan dan seterusnya.
Di dalam al-Qur’an kita jumpai juga kata al-haqq, namun pengertiannya agak berbeda dengan pengertian hak yang dikemukakan di atas. Jika pengertian hak di atas lebih mengacu kepada semacam hak memiliki, tetapi al-haqq dalam al-Qur’an bukan itu artinya. Kata memiliki yang merupakan terjemah dari kata hak tersebut diatas dalam bahasa al-Qur’an disebut milik dan orang yang menguasainya disebut malik.
Pengertian al-haqq dalam al-Qur’an sebagai mana di kemukakan al-Raghib al-Asfahani adalah al-muthabaqah waal-muwafaqah artinya kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan, seperti cocoknya kaki pintu sebagai penyangganya.
Dalam perkembangan selanjutnya kata al-haqq dalam al-Qur’an digunakan untuk empat pengertian.
1.  Untuk menunjukan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah, seperti adanya Allah disebut sebagai al-haqq karena Dialah yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah dan nilai bagi kehidupan. Penggunaan al-haqq dalam arti yang demikian dapat dijumpai pada contoh ayat yang artinya:
“kemudian kembalilah kamu sekalian kepada Allah. Dialah Tuhan mereka yang kaq. (QS. Al-An’am, 6:62).
2.  Kata al-haqq digunakan untuk menunjukan kepada sesuatu yang diadakan yang mengandung hikmah. Misalnya AllahSWT. menjadikan  matahari dan bulan dengan al-haqq, yakni mengandung hikmah bagi kehidupan. Penggunaan kata al—haqq seperti ini dapat dijumpai misalnya pada ayat yang artinya:
“Allah tidak menciptakan yang demikian itu (matahari dan bulan) kecuali dengan haq. (QS.Yunus, 10:5).
3.   Kata al-haqq digunakan untuk menunjukan keyakinan (I’tiqad) terhadap sesuatu yang cocok dengan jiwanya,seperti keyakinan seseorang terhadap adanya kebangkitan di akhirat, pahala, siksaan, surge dan neraka. Penggunaan kata al-haqq seperti ini dapat dijumpai pada contoh ayat yang artinya:
“Maka Allah member petunjuk kepada orang-orang yang beriman terhadap apa yang mereka perselisihkan haq. (QS. Al-Baqarah, 2:213).
4.  Kata al-haqq digunakan untuk menunjukan terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan tempat. Penggunaan kata al-haqq yang demikian itu sejalan dengan ayat yang artinya:
“Dan seandainya al-haqq itu menuruti hawa nafsunya, maka terjadilah kerusakan langit dan bumi (QS.al-Mu’minun, 23:71).
Selain itu kata al-haqq dapat berarti upaya mewujudkan keadilan, argumentasi yang kuat, menegakkan syari’at secara sempurna, dan isyarat tentang adanya hari kiamat. Dengan demikian seluruh kata al-haqq yang terdapat dalam al-Qur’an tidak ada satupun yang mengandung arti hak milik, sebagaimana arti hak yang umumnya lazim digunakan masyarakat.
Pengertian hak dalam arti memiliki sesuatu dan dapat menggunakan sekehendak hatinya, dalam bahasa arab dikenal dengan istilah al-milk. Misalnya pada ayat yang artinya:
“kemudian mereka mengambil tuhan-tuhan selain daripada-Nya, (untuk disembah), yang tuhan-tuhan itu tidak menciptakan apa pun,bahkan mereka sendiri diciptakan dan tidak kuasa untuk (menolak) sesuatu kemudharatan dari dirinya dan tidak (pula untuk mengambil) sesuatu kemanfaatanpun dan (juga) tidak kuasa mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) membangkitkan. (QS.al-Furqan, 25:3)
Pada ayat tersebut kata al-milk dihubungkan dengan kemampuan untuk menolak kemadharatan dan mengambil manfaat.
           2.   Macam-macam dan Sumber Hak
Memang ada bermacam-macam hak, tidak sama luas dan kuatnya. Dalam pada itu selalu ada dua faktor yang menyertainya: 
a.     Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus, mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut. Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat solidaritas atau individu.
b.     Hak positif dan hak negatif
Hak positif dan hak negatif adalah suatu hak bersifat negatif, jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapa. Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
c.      Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
d.    Hak individu dan hak sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negatif.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
e.    Hak absolut
Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain.
B.   KEWAJIBAN
1.  Pengertian Kewajiban
Berkaitan dengan akhlak, maka hak adalah yang berhubungan dengan wewengan untuk memiliki dan bertindak. Setiap orang mempunyai hak atas sesuatu yang dia miliki, maka tidak diperbolehkan seseorang merampas hak orang lain.
Oleh karena hak itu merupakan wewenang, bukan berwujud kekuatan, maka perlu ada penegak hukum melindungi yang lemah, yaitu orang yang tidak dapat melakukan haknya manakala berhadapan dengan orang lain yang merintangi pelaksanaan haknya.
Selanjutnya karena hak itu merupakan wewenang dan bukan kekuatan, maka ia merupakan tuntutan, dan terhadap orang lain hak itu menimbulkan kewajiban, yaitu kewajiban menghormati terlaksananya hak-hak orang lain. Dengan cara demikian orang lainpun berbuat yang sama pada dirinya, dan dengan demikian akan terpeliharalah pelaksanaan hak asasi manusia itu.
Di dalam ajaran islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jka ditinggalkan mendapatkan siksa. Dengan kata lain bahwa kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah. Melaksanakan shalat lima waktu membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan sampai batas nisab, dan berpuasa di bulan Ramadhan misalnya adalah merupakan kewajiban.
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Salah satu sifat khas utama manusia adalah manusia mampu mengemban kewajiban untuk mengikuti ajaran agama. Manusia saja yang dapat hidup dalam kerangka hukum. Makhluk lain hanya dapat mengikuti hukum alam yang sifatnya memaksa. Kondisi manusia dibebankan kewajiban apabila:
1.      Akil baligh
2.      Sehat rohani
3.      Tahu dan sada
4.      Memiliki kebebasan memilih, berkehendak dan berbuat.
Tatanan dunia matrealistis dapat berakibat negatif, ada kehilangan kewajiban antara sesama bagi penganutnya. Rasa kepemilikan kepada harta dapat menutupi nilai-nilai sosial. Pribadi mereka acuh tak acuh dan mereka menganggap segalanya dapat dibeli dengan uangnya. Dari kondisi demikian terjadi kesenjangan sosial dalam bidang ekonomi. Akibat lebih jauh bahwa sebenernya kehidupan ini tidak lepas dari kewajiban sebagai indvidu, sosial dan pencipta alam semesta ini.
Agama islam berisi aturan-aturan hidup manusia di dunia. Untuk itu dalam ajaran islam juga diatur adanya hak dan kewajiban ini sebagai bukti bahwa islam sangat menjunjung tinggi hak-hak yang dimiliki setiap orang. Sabda rosulullah SAW menyebutkan bahwa hak setiap muslim terhadap muslim lain merupakan dasar yang fundamental bagi seorang muslim yang mempunyai kewajiban terhadap sesama muslim. Apabila betul-betul dan sungguh-sungguh manusia hidup di dunia ini memenuhi petujunjuk ajaran seperti hadist di atas, akan dapat mendatangkan kebahagiaan hidup baik individu, masyarkat dan Negara. Hal itu juga akan dapat mengkondisikan manusia berperiklaku sopan, baik, tumbuh kepedulia sosal, bertindak arif dan bijaksana sebagai manusia.
Manusia sebagai makhluik cipataan Allah juga mempunyai kewajiban terhadapnya kewajiban manusia hanyalah beribadah kepada Allah. Prinsip dasar beribadah inilah menjadi kewajiban bagi manusia sebagai makhluk Allah, penyembahan yang dilakukan oleh manusia, buka semata-mata untuk kepentingan Allah, namun sebaliknya justru untuk keselamatan dirinya sendiri. Bagi Allah tidak ada masalah apabila manusia tidak mau melaksanakan kewajiban terhadapnya konsekuensinya sebenarnya terletak pada manusia sebagai mahluk Allah, sebagaimanapun alasannya, tetap apabila manusia ingin mencari keselamatan, harus mau melaksanakan kewajiban tersebut. 
2.  Macam macam kewajiban
Kewajiban dapat dibagi tiga macam yaitu:
a.      Kewajiban Individu (pribadi)
Maksudnya adalah bahwa individu memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri. Contoh, manusia sebagai individu perlu kesehatan untuk memperoleh kesehatan manusia harus dapat memenuhinya dengan cara individu harus berkewajiban menjaga kesehatan badan, bahkan kalau badan kurang sehat, sebgai makhluk individu mengupayakan menyembuhkannya, dengan demikian, dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagai idividu perlu berusaha dan tindakan nyata menunjukan apakah seseorang telah memenuhi kewajibannya atau tidak.
b.      Kewajiban Sosial (masyarakat)
Maksudnya adalah bahwa seseorang disamping sebagai makhluk individu tetapi juga sekaligus sebagai makhluk sosial maka keterikatan tersebut menjadikan individu harus sebagai anggota masyarakat. Kewajiban ada sebab manusia tidak bisa hidup menyendiri dan masing-massing individu mempunyai kewajiban terhadap individu lain di alam masyarakat, sebagai contoh adalah kewajiban tolong menolong antar sesama manusia. Makhluk sosial bisa memungkiri tentang kewajiban ini di masyarakat masalah kewajiban bagi individu terhadap sesamanya tetap ada dan masih di perhatikan. Perasaan orang sehat apabila di tolong oleh orang lain yang mempunyai niat baik tentu senang dan berterimah kasih. Suasana demikia tida bisa ditutupi sebab kewajiban tolong menolong adalah perbuatan yang di harapkan semua makhluk.
c.      Kewajiban Makhluk Terhadap Allah
Maksudnya adalah individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial tetapi mahluk individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai pribadi dan makhluk sosial saja teatpi individu tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu Allah karena Dia yang menciptakan dan memlihara alam (termasuk manusia ini) sehingga kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanya ibadah. Contoh, individu yang ibadah arti sempit sebagi orang islam adalah berkewajiban sholat namun dalam arti luas ibadah adalah luas artinya apabila semua aktifitas kita niat semua ikhlas baik dan benar dan semata-mata karena mencari ridho-Nya.
d.      Kewajiban Terbatas
Ialah dapat dipertanggungjawabkan kepada orang-orang
e.      Kewajiban tak Terbatas
Kewajiban ini tidak dapat dibuat undng-undang, karena bila ditentukan, merugikan dengan kerugian yang besar, dan bila tidak dapat ditentukan ukuran mana yang dikehendaki oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal kadar yang ini berbeda masa, tempat dan keadaa yang mengelilingi manusia.
Kewajiban manusia bermacam-macam berdasarkan keadaan hidup, menentukan kewajiban yang tertentu, manusia di dunia seperti kelas kapal dan tentara. Tiap-tiap   orang yang mempunyai perbuatan dan dan tiap-tiap perbuatan mengandung kewajiban. Tetapi kewajiban mereka berbeda-beda, karena manusia itu berbeda-beda dilihat dari berbagai sudut:
a.    Menurut kekayaan, maka diantara mereka ada yang kaya, ada yang miskin dan ada yang sedang.
b.     Menurut tingkat dan derajat seperti raja, bangsawan dan rakyat jelata.
c.   Menurut pekerjaan, diantara pekerjaan mereka ada yang dengan pikiran sebagai hakim dan guru, ada pula yang pekerjaanya dengan tangan sperti tukang kayu dan tukang besi, dan lain-lain.
Inilah yang menimbulkan perbedaan kewajiban, apa yang wajib bagi seorang hakim, lain lagi dengan kewajiban bagi rakyat, kewajiban orang kaya lain dengan kewajiban orang miskin.
 Tiap-tiap manusia bagaimanapun juga, harus menunaikan kewjibannya. Dan hendaknya jangan seorang dari kita memperkecil apa yang diwajibkan kepadanya, karena banyak kewajiban-kewajiban yang besar tergantung pada kewajiban yang kecil-kecil. Seorang penyapu jalan misalnya, tidak dapat dikatakan suatu pekerjaan yang rendah dan hina, karena hidup dan kesehatan orang banyak tergantung pada perbuatannya. Hal itu bukanlah suatu soal mudah karena lepasnya sepotong kayu kecil dari kapal terkadang menjadikannya tenggelam, dan hilangnya paku kecil pada sebuah jam terkadang menyebabkan berhenti dan rusaknya.
C.   KEADILAN
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban tersebut diatas, maka timbul pula keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literarur islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang dikonsultasikan dengan agama. Masalah keadilan ini secara panjang lebar telah dibahas diatas, dan ditempatkan dalam teori pertengahan sebagai teori yang menjadi induk timbulnya akhlak yang mulia.
Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Demikian pentingnya masalah keadilan dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban ini, Allah berfirman yang artinya :
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, member kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan. (QS. al –Nahl, 16:90).
Ayat tersebut menempatkan keadilan sejajar dengan berbuat kebajikan, memberi  makan kepada kaum kerabat, melarang dari berbuat yang keji dan munkar serta menjauhi permusuhan. Ini menunjukan bahwa masalah keadilan termasuk masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak sebagai suatu kewajiban moral.
D.   HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN DENGAN AKHLAQ
Sebagaimana telah dikemukakan diatas bahwa yang disebut akhlaq adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang dapat menghalanginya. Hak yang demikian itu merupakan bagian dari akhlaq, karena akhlaq harus dilakukan oleh seseorang sebagai haknya.
Akhlaq yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakan tanpa merasa berat. Sedangkan keadilan sebagaimana telah diuraikan dalam teori pertengahan ternyata merupakan induk akhlaq. Dengan terlaksananya hak, kewajban dan keadilan, maka sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaqi. Disinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban dan keadilan dengan akhlaq.

 BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Akhlaq yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakan tanpa merasa berat. Dengan terlaksananya hak, kewajban dan keadilan, maka sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaqi. Disinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban, dan keadilan dengan akhlaq.
B.    SARAN
Karena akhlaq merupakan perbuatan yang disengaja dan mendarah daging, maka untuk menumbuhkan akhlaq tersebut menjadi akhlaq yang baik, maka kita harus senantiasa melaksanakan hak, kewajiban, dan keadilan sesuai dengan peruntukannya, dengan demikian, maka akhlaq yang baikpun akan tumbuh dalam diri kita.
                                              
                                             DAFTAR PUSTAKA
Amin, Ahmad. 1995. Etika. Jakarta : PT. Bulan Bintang
Charis Zubair, Ahmad. 1995. Kuliah Etika. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Bertens, K. 2007. Etika. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Nata, Abbudin. 2006. Akhlak Tasawuf. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Suraji, Imam. 2006. Etika dalam Perspektif Alqur’an dan Al-Hadist. Jakarta: PT. pustaka Al-Husna Baru